2. WAKIL KEPALA SEKOLAH
Secara
umum Wakil Kepala sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam
kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Menyusun perencanaan, membuat program dan melaksanakan program;
b. Pengorganisasian;
c. Pengarahan;
d. Pengoordinasian;
e. Pengawasan;
f. Penilaian;
g. Identifikasi dan pengumpulan data dan
informasi;
h. Penyusunan Laporan;
i.
Pengamanan
kebijakan atasan;
Wakil-wakil Kepala sekolah bertugas juga membantu kepala sekolah
dalam :
A. URUSAN
KURIKULUM
1. Menyusun dan menjabarkan Kalender
Pendidikan
2. Menyusun pembagian tugas guru dan jadual pelajaran
3. Mengatur penyusun Administrasi pengajaran
(Program: Tahunan,Semesteran, Jadwal Kegiatan, Satuan Pembelajaran,
Rencana/Persiapan Pembelajaran, Presensi dan Penilaian siswa)
4. Penjabaran dan Penyesuaian Kurikulum
5. Mengatur pelaksanaan kegiatan Kurikuler
dan Kokurikuler
6. Mengatur Program : Analisis, Perbaikan dan
Pengayaan
7. Mengatur Laporan kemajuan pembelajaran,
Kreteria Kenaikan Kelas, Kretria Penjurusan dan Kretria Kelulusan, serta
pembagian Rapot dan STTB
8. Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai
sumber belajar
9. Mengatur pengembangan MGMP di sekolah dan
tingkat kota
10. Mengatur Pengembangan Koordinator mata
pelajaran
11. Melakukan Supervisi administrasi dan
akademis
12. Menyusun Laporan tugas yang diembannya.
B. URUSAN KESISWAAN
1.
Mengatur Absensi/kehadiran siswa
2.
Mengatur Program Bimbingan dan
Konseling
3.
Mengatur dan membina Program
Kegiatan OSIS
4.
Mengatur dan memantau Kegiatan
Ekstrakurikuler dan Karyawisata
5.
Mengatur dan mengawasi kegiatan
Pesantren Kilat
6.
Mengatur pelaksanaan 7 K
(Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan dan
Ketaqwaan) dan WWM
7.
Menyusun dan mengatur
pelaksanaan pemilihan siswa teladan
8.
Menyelenggarakan seleksi siswa
berprestasi
9.
Menyeleksi siswa yang akan
mendapat bea siswa
10. Mebuat laporan tugas yang diembannya
C. URUSAN SARANA DAN PRASARANA
1.
Menyusun rencana kebutuhan
sarana prasarana belajar
2.
Merencanakan program
pengadaannya
3.
Mengatur pemanfaatan sarana dan
prasarana
4.
Melakukan perawatan/perbaikan
dan pemeliharaan
5.
Mengatur penggunaan sarana dan
prasarana
6.
Mengatur pembagian ruangan
belajar dan ruangan lainnya
7.
Membuat laporan tugas yang
diembannya
D. URUSAN HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT
1.
Mensosialisasikan program
sekolah ke masyarakat
2.
Mengatur dan mengembangkan
hubungan sekolah dengan Komite sekolah
3.
Menyelenggarakan Bhakti social
dan Bazaar
4.
Menyelenggarakan Gebyar
Pendidikan
5.
Membuat laporan tugas yang
diembannya